46 Kades di Kuansing Dilantik, Satu Terindikasi Positif Narkoba
TELUK KUANTAN (ANews) - Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi melantik 46 Kepala Desa (Kades) yang dapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Acara pelantikan digelar di gedung serbaguna Kecamatan Pangean, Senin (22/9/2025) malam.
"Dari 62 kades yang dapat tambahan perpanjangan jabatan 2 tahun, hanya 46 yang dilantik," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Sosial PMD, Irfansyah kepada Amanahnews.com, Selasa (23/9/2025).
Irfan mengatakan sisanya sebanyak 16 orang tidak dilantik dengan rincian 9 diantaranya tidak bersedia diperpanjang, satu tidak lagi berdomisili di Kuansing, sakit 1 orang, tengah menjalani proses hukum 2 orang dan satu terindikasi positif narkoba.
"Untuk yang terindikasi positif ini akan di asessment ulang. Untuk sementara batal dilantik," ujar mantan Camat Singingi ini.
Pemkab Kuansing memang melakukan asesment bebas narkoba terhadap pejabat yang akan dilantik termasuk para Kades. Setiap pejabat wajib memiliki surat bebas narkoba dari BNNK Kuansing.
Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kuansing mendukung langkah pemerintah agar semua pejabat yang akan dilantik bersih dan tidak terindikasi narkoba. (RBI)



Tulis Komentar